Berikut Syarat Menjadi Kepala Sekolah Penggerak Angkatan 3 Tahun 2022, Segera Daftar!
Untuk seluruh kepala sekolah harus memperhatikan penjelesan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) soal perekrutan calon sekolah penggerak.Kemdikbud juga akan merekrut kepala sekolah penggerak dalam waktu dekat ini.
"Program Kepala sekolah penggerak ini untuk membentuk 10.000 sekolah penggerak di 250 kabupaten/ kota dalam webinar sosialisasi Program Sekolah Penggerak Angkatan ke-2 Tahun 2021". sebut Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Jumeri, menyebutkan
Karena Kemendikbud Ristek tengah membuka seleksi kepala sekolah penggerak. Program ini untuk kepala sekolah dalam pengembangan mutu sekolah juga sangat baik untuk karirnya sendiri.
Menariknya bukan hanya untuk kepala sekolah negeri saja, tapi Kepala swasta juga agar mengikutsertakan tenaga didik di daerah untuk menjadi calon kepala sekolah penggerak. Kini Kementerian ini pun mendorong secara berjenjang dinas di daerah, Lalu apa sajakah syaratnya?
Praptono Direktur Pendidikan Profesi dan pembinaan Guru Dirjen GTK, menyebutkan ada dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu
A. Syarat Kriteria Umum diantaranya:
1. Pertama Memiliki sisa masa tugas minimal satu kali (4 tahun)
2. lalu Melampirkan izin atasan (Surat izin yayasan jika sekolah swasta dan pemda untuk sekolah negeri)
3. Kemudian Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter puskesmas/ RS dengan cap stempel.
4. Seterusnya Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang dan atau berat
5. Terakhir Tidak sedang menjalani proses hukum
B. Syarat Kriteria Khusus
1. Pertama Kepala sekolah Memiliki tujuan dan misi
2. Kepala sekolah Mampu mengambil keputusan strategis
3. Selanjutnya kepala sekolah Mampu memimpin perubahan
4. Kemudian kepala sekolah Memiliki kemampuan pelatihan dan pembimbingan
5. Kepala sekolah Memiliki orientasi pembelajar
6. Kepala sekolah Memiliki daya juang dan resiliensi
7. Kepala Sekolah Memiliki kematangan beretika
8. Kepala Sekolah Mampu memimpin implementasi
9. Kepala Sekolah Mampu mendorong inovasi`
Praptono persyaratan ini berkaitan seluruh kebutuhan kemampuan yang akan menjadi tugas kepala sekolah penggerak. Ia pun memastikan proses seleksi akan dilakukan secara lebih efisien dibandingkan program ini pada periode sebelumnya.
Selengkapnya Unduh Contoh Modul Ajar PPKN SD Kelas 4 Sekolah Penggerak
Pendaftaran peserta untuk kepala sekolah ke-3 2023 sekolah penggerak telah dimulai. Sesuai dengan periode yang ditetapkan oleh penerapan Program Sekolah Mengemudi (PSP).
Pendaftaran dapat dilakukan dari 19 Januari hingga 28 Februari 2022.
Direktur Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Hasbi, mengatakan bahwa pemilihan tahap pertama dilakukan pada 27 Januari hingga 28 Februari.
Tahapan seleksi dilakukan dengan tim penilai yang akan melihat dokumen pendaftaran,
- Mengisi biodata atau
- Curiculum vitae (CV),
- Mengisi esai dan
- Mengunggah dokumen.
Mekanisme Seleksi
- Pengumuman langkah selanjutnya dari hasil seleksi Tahap 1 yang akan berlangsung pada 4 April 2022.
- Kemudian proses tahap seleksi berikutnya, setelah prospektif kepala sekolah dinyatakan untuk melewati pemilihan tahap 1 akan Ikuti proses seleksi Tahap 2.
- Proses seleksi tahap kedua akan berlangsung dari 9 April hingga 11 Juni 2022.
- Dalam pemilihan panggung kedua kandidat untuk kepala sekolah, ambil tes simulasi pengajaran dan wawancara.
- Proses ini semua dilakukan secara online, dan langsung berhadapan langsung. Semua bentuk kecurauangan tidak akan ditoleransi oleh panitia. Misalnya, ada pihak yang membantu menjawab pertanyaan.
- Pada tanggal 20 Juni hingga 4 Juli 2022 dilakukan verifikasi dan validasi data dan penilaian Tahap 1.
- Setelah itu, pada 7 Juli hingga 14 Juli 2022 akan mengadakan pertemuan pleno kelulusan untuk kandidat Sekolah Penggerak yang telah berpartisipasi dalam pemilihan.
"Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya memohon seluruh kepala dinas untuk menghadiri kegiatan ini untuk segera memeriksa dan mendaftarkan kandidat untuk sekolah-sekolah yang mengemudi di daerah mereka karena batasnya berakhir pendaftaran pada 28 Februari," kata Hasbi pada penutupan sosialisasi Program Sekolah Penggerak di Makassar, Kamis (27/1/2021).
Dia memberikan penghargaan yang tinggi kepada kepala dinas yang hadir. "Karena dalam presentasi laporan diskusi kelompok, komitmen Bapa dan Kepala Kepala Layanan sangat tinggi," tambahnya.
Pada tahun 2020 - 2021, sekolah pengerak menargetkan 2.500 sekolah di 34 provinsi dan 111 kabupaten dan kota.
Buka program sekolah penggerak untuk semua sekolah baik negeri maupun swasta di 34 provinsi.
Skema Seleksi
- Skema ini dilakukan secara bertahap dengan kuota awal 2.500 sekolah di 111 kabupaten dan kota pada tahun 2021-2022, kemudian digandakan menjadi 10.000 sekolah di 250 kabupaten dan kota pada tahun 202-2023.
- Kemudian meningkat lagi ke 20.000 sekolah di 514 kabupaten dan kota, dan 40.000 sekolah di 514 kabupaten dan kota, kemudian untuk menutupi semua sekolah di Indonesia.
- Sekolah itu berubah sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD diadakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Kami memilih sekolah yang memiliki minat dan kemauan untuk berubah. Kami akan memilih dengan hati-hati berdasarkan kepentingan utama, bukan hanya negara tetapi pribadi," katanya.
Harapannya, lanjutnya, Kementerian Pendidikan dan Budaya dapat mengukur seberapa jauh sekolah dapat berkembang dari posisi awal. Sementara itu, tujuan sekolah mengemudi adalah melahirkan siswa dengan profil siswa Pancasila.
"Sistem pendidikan kita akan mengarah pada profil pelajar Pancasila. Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, bergotong-royong dan berkebhinekaan global,”.
Info Lengkap Program Sekolah Penggerak PSP Kemdikbud Ada Di TRENDGURU.ID
Dukungan Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menyambut implementasi program sekolah penggerak.
Ini adalah bentuk sinergi dan koordinasi antara pelatih umum dan koalisi teknis dalam mencapai target dalam setiap perselingkuhan pemerintah daerah.
Termasuk salah satu urusan pemerintah di bidang pendidikan. Direktur Sinkronisasi Pemerintahan Daerah Pemerintah Daerah IV Kementerian Dalam Negeri, Zanariah menyebut Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membuat Nota Kesepahaman.
Hal ini, sebagai pedoman bagi para pihak dalam menjalin kerja sama strategis untuk implementasi program merdeka belajar di daerah dan dengan tujuan untuk terjalinnya kerja sama strategis yang berkesinambungan dalam implementasi Program Merdeka Belajar di daerah.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi:
- Penyesuaian dan penyelarasan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam implementasi Program Merdeka Belajar di daerah;
- Penguatan perencanaan dan penganggaran daerah dalam implementasi Program Merdeka Belajar di daerah; Sosialisasi kebijakan Program Merdeka Belajar;
- Pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi Program Merdeka Belajar di daerah.
"Saya berharap semoga pelaksanaan program sekolah penggerak ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh semua pemerintah daerah baik provinsi/kabupaten/kota sehingga outcome, output, dan Indikator dapat dicapai dan dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya untuk meningkatkan kualitas peserta didik," ujarnya.
Untuk seluruh kepala sekolah harus memperhatikan penjelesan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) soal perekrutan calon sekolah penggerak.Kemdikbud juga akan merekrut kepala sekolah penggerak dalam waktu dekat ini.
"Program Kepala sekolah penggerak ini untuk membentuk 10.000 sekolah penggerak di 250 kabupaten/ kota dalam webinar sosialisasi Program Sekolah Penggerak Angkatan ke-2 Tahun 2021". sebut Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Jumeri, menyebutkan
Karena Kemendikbud Ristek tengah membuka seleksi kepala sekolah penggerak. Program ini untuk kepala sekolah dalam pengembangan mutu sekolah juga sangat baik untuk karirnya sendiri.
Menariknya bukan hanya untuk kepala sekolah negeri saja, tapi Kepala swasta juga agar mengikutsertakan tenaga didik di daerah untuk menjadi calon kepala sekolah penggerak. Kini Kementerian ini pun mendorong secara berjenjang dinas di daerah, Lalu apa sajakah syaratnya?
Praptono Direktur Pendidikan Profesi dan pembinaan Guru Dirjen GTK, menyebutkan ada dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu
A. Syarat Kriteria Umum diantaranya:
1. Pertama Memiliki sisa masa tugas minimal satu kali (4 tahun)
2. lalu Melampirkan izin atasan (Surat izin yayasan jika sekolah swasta dan pemda untuk sekolah negeri)
3. Kemudian Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter puskesmas/ RS dengan cap stempel.
4. Seterusnya Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang dan atau berat
5. Terakhir Tidak sedang menjalani proses hukum
B. Syarat Kriteria Khusus
1. Pertama Kepala sekolah Memiliki tujuan dan misi
2. Kepala sekolah Mampu mengambil keputusan strategis
3. Selanjutnya kepala sekolah Mampu memimpin perubahan
4. Kemudian kepala sekolah Memiliki kemampuan pelatihan dan pembimbingan
5. Kepala sekolah Memiliki orientasi pembelajar
6. Kepala sekolah Memiliki daya juang dan resiliensi
7. Kepala Sekolah Memiliki kematangan beretika
8. Kepala Sekolah Mampu memimpin implementasi
9. Kepala Sekolah Mampu mendorong inovasi`
Praptono persyaratan ini berkaitan seluruh kebutuhan kemampuan yang akan menjadi tugas kepala sekolah penggerak. Ia pun memastikan proses seleksi akan dilakukan secara lebih efisien dibandingkan program ini pada periode sebelumnya.
Untuk menambah wawasan tentang Sekolah Penggerak, mari kunjungi Laman TRENDGURU.ID