Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Persyaratan dan Cara Daftar PPG Melalui SimPKB Kemdikbud Tahun 2022

Persyaratan dan Cara Daftar PPG Melalui SimPKB Kemdikbud Tahun 2022

Sahabat Yoru Media mulai tahun 2022 banyak Guru berfokus pada pendaftaran PPPK guru, Sekarang adalah waktu yang tepat yaitu awal tahun 2022 mengetahui  informasi tentang cara mendaftar PPG pada tahun 2022 dan caranya melalui portal SimPKB kemedikbud.

Seperti yang kita ketahui bahwa Serifikat Pendidik atau SERDIK bagi seorang guru adalah salah satu sertifikat yang sangat penting untuk dimiliki oleh seorang guru.

Serdik tersebut bisa digunakan untuk berbagai hal, mulai dari mendapatkan nilai afirmasi ketika mengikuti PPPK. Termasuk sebagai syarat meraih guru atau kepala sekolah berprestasi dalam daerah atau tingkat nasional

Serdik juga menjadi syarat untuk dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah.

Nah, Serdik tersebut hanya didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Lantas bagaimana persyaratan dan cara daftar PPG melalui SIMPKB? Berikut penjelasannya.

Info Lengkap Program Sekolah Penggerak PSP Kemdikbud Ada Di TRENDGURU.ID

PERSYARATAN DAFTAR PPG DALJAB TAHUN 2022

Adapun syarat untuk daftar PPG akan admin sampaikan sebagai berikut :

  • TSudah diangkat sebagai guru terhitung hingga 31 Desember 2015
  • Terdaftar di data Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017
  • Memiliki No NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
  • Memiliki Ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
  • Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
  • Sampai sekarang masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
  • Berstatus guru PNS dan Guru Non PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY).
  • Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
  • Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
  • Berkelakuan baik (Syarat diatas diperuntukan oleh guru swasta atau guru bukan PNS di sekolah negeri).
Cara Mendaftar PPG Tahun 2022
  • Buka google Chrome atau mozila dan ketik alamat ini : https://ppg.simpkb.id/
  • Kemudian masukkan username simpkb dan password yang telah didaftarkan lalu klik tombol login.
  • Atau bisa juga login menggunakan akun belajar.id Apabila belum mempunyai Akun SIMPKB bisa mendaftar terlebih dahulu melalui link ini DAFTAR.
  • Apabila sudah berhasil masuk ke beranda SIM PKB, apabila anda lolos PPG makan akan muncul pemberitahuan jika Anda diundang sebagai calon peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022.
  • Ketika bapak ibu memilih menu "Selanjutnya" akan muncul berbagai menu ( Seleksi Akademik, Seleksi Administrasi, Konfirmasi Kesediaan, Penetapan Peserta, Lapor Diri).
  • Pada laman tersebut akan muncul keterangan sebagai berikut. Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan diperuntukan hanya untuk bapak ibu guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut. ( Belum memiliki Sertifikasi Pendidik, Status Kepegawaian Guru (PNS/CPNS/Honor Daerah/GTY), TMT pengangkatan maksimal 2015, Kualifikasi pendidikan wajib D4/S1. dan Usia maksimal 58 Tahun pada tahun 2019. Berdasarkan database Dapodik Kementrian dan Kebudayaan (cut off 30 Oktober 2019), Anda termasuk dalam daftar calon peserta program tersebut. Segera daftarkan diri Anda sebelum batas akhir tanggal yang di tentukan. Verifikasi berkas documen persyaratan diatas akan dilaksanakan sebelum pelaksanaan pre test PPG 2022
  • Selanjutnya pilih menu "Mendaftar"
  • Setelah itu bapak ibu guru akan diminta kembali memilih menu "Mendaftar Sekarang".
  • Isi data pada formulir pendaftaran sebagai peserta PPG 2022 ( Jenjang Mapel PPG, Bidang Studi PPG, Kualifikasi Pendidikan, Tahun tamat Ijazah Sarjanah (S1) , Jenis Studi Pendidikan, Jurusan atau Program Studi, Fakultas, Nama Perguruan Tinggi Penerbit Ijazah nya, dan
  • Kemudian bapak ibu Upload berkas dengan cara Scan Ijasah S1 Asli dan sk pengangkatan pertama menjadi guru, ukuran file maksimal 1 MB dan minimal 100 Kb dengan format PNG/JPG/JPEG.
  • Apabila semuanya sudah di isi dengan benar dan lengkap silahkan melanjutkan pendaftran peserta PPG dengan memilih menu Lanjut.

Baca Juga
Mekanisme PPG Daljab dapat dirinci sebagai berikut :
  • Seleksi administrasi tahap 1
  • Diundang pendataan calon peserta pretes ppg daljab (SIM PKB, gtk.belajar.kemdikbud.go.id)
  • Mengunggah dokumen administrasi : 1. ijazah akademik; dan 2. SK pengangkatan. LPMP verifikasi data ijazah dan linearitas jurusan
  • Disetujui Oleh LPMP
  • Seleksi Kemampuan Akademik
  • Menjadi peserta pretes ppg daljab
  • Melaksanakan pretes
  • Lolos pretes
Seleksi Administrasi Tahap 2
  • Pemberkasan
  • Verifikasi
  • Verifikasi dinas disetujui
  • Verifikasi lpmp
  • Verifikasi lpmp disetujui
  • Ditjen gtk menyeleksi peserta fix ppg daljab
Menjadi peserta ppg daljab
  • Konfirmasi calon peserta ( Mahasiswa PPGJ)
  • Menjadi calon peserta ppg daljab
  • Penetapan calon peserta PPGJ dengan LPTK
  • Konfirmasi Kesediaan PPGJ. Nantinya akan ditetapkan menjadi peserta PPGJ
  • Cetak A1 dan pakta Integritas
Mulai Pelaksanaan PPGJ
  • Lapor diri LPTK
  • Daring pedagogik dan profesional
  • Kompre
  • PPL
  • UP (jadwal bisa sesudah workshop sebelum PPL atau sesudah PPL)
  • UKIN (jadwal sesudah PPL)
  • Lulus UP dan UKIN
  • Sertifikat pendidik ditangan.
( Untuk poin ini karna pandemi dapat berubah ubah )

  • Berkas Seleksi Administrasi Tahap 2
  • Fc ijazah
  • Fc SK pengangkatan
  • SK mengajar 2 th terakhir
  • Surat Izin PPG dari kepsek
  • Pakta Integritas
  • Suket Jasmani dan Rohani
  • Suket bebas Narkoba
  • SKCK
  • Bukti NUPTK
  • Penentuan prioritas berdasarkan masa kerja, usia, urutan tahun lulus seleksi administrasi, geografis, dan perolehan nilai
  • Ketersediaan LPTK, Program Studi dan Kuota yang ditetapkan