Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Syarat dan Cara Mendaftar PPG Tahun 2022 Lewat SimPKB Kemdikbud

Syarat dan Cara Mendaftar PPG Tahun 2022 Lewat SimPKB Kemdikbud

Cara dan syarat mendaftarkan PPG pada 2022 melalui SIMPKB Web Kemdikbud

Tahun 2021 Banyak Guru berfokus pada pendaftaran P3K guru, ini waktunya awal tahun 2022 adalah kesempatan baik. Kesempatan ini Yoru Media akan berbagi informasi tentang cara mendaftar PPG pada tahun 2022 dan caranya melalui portal SimPKB kemedikbud.

Cara dan mendaftarkan PPG pada 2022 melalui Web SimPKB

Dengan mengikuti PPG, sobat Guru akan mendapatkan sertifikat pendidik yang nantinya akan mendapatkan tunjangan insentif sebesar 1,5 juta per bulan akan meningkat sesuai dengan kelompok dalam menggabungkan SK.

Persyaratan untuk PPG 2022

Persyaratan untuk daftar PPG akan disajikan sebagai berikut:
  • Telah diangkat sebagai guru hingga 31 Desember 2015.
  • Terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 31 Juli 2017.
  • Memiliki nuptk (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau empat diploma (D-IV) universitas yang memiliki program studi terakreditasi, sebagaimana dibuktikan dengan pemindaian diploma S-1 / D-IV.
  • S-1 / D-IV terKualifikasi akademik yang sesuai dengan program studi di PPG diikuti.
  • Masih aktif mengajar terbukti dengan mengadakan distribusi SK dari tugas pengajaran dari prinsip 5 (LIMA) pada tahun lalu (mulai tahun 2018).
  • Status guru PNS, guru bukan pegawai negeri di sekolah umum, dan Guru tetap Yayasan(GTY).
  • Guru bukan Pegawai Negeri Sipil di sekolah-sekolah umum sebagaimana dibuktikan dengan keputusan pengangkatan Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun (mulai 2018).
  • Usia paling tinggi 58 tahun dihitung hingga 31 Desember 2018.
  • Sehat secara jasmani dan rohani
  • Bebas Narkotika , psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  • BerPerilaku baik.
Persyaratan di atas ditujukan oleh guru swasta atau guru bukan pegawai negeri di sekolah negeri .

Kamu harus tau bahwa kalau Pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bakal dibuka mulai 10 Februari 2022 melalui portal resmi kemdikbudristek pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id.

Sesuai dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 soal Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud. Menyebutkan juga bahwa Pendaftaran PPG 2022 secara online menggunakan akun SIMPKB masing-masing. 

Untuk tahun ini PPG Dalam Jabatan 2022 ini bisa diikuti oleh Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru. ini sangat membantu guru-guru yang ada disekolah.

Pendaftaran PPG 2022 secara online menggunakan akun SIMPKB masing-masing. PPG Dalam Jabatan 2022 ini bisa diikuti oleh Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

Sahabat Yoru juga harsu mengetahui soal persyaratan Peserta PPG Daljab

Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan 2022 
  1. Guru dalam lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum atau tidak mengikuti program sertifikasi guru
  2. Terdaftar di Dapodik Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  3. Sudah Memiliki NUPTK yaitu sudah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019
  4. Sudah Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti; 
  5. Guru yang Aktif mengajar selama dua tahun terakhir; 
  6. Untuk batasan usia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022
  7. Sehat jasmani dan rohani yaitu Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA); 
  8. Berkelakuan baik. 
Persyaratan Administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 
  • Scan ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), untuk mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti
  • Scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota)
  • Scan SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh: Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS; Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan; Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan; Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan. 
  • d. Scan SK pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah)
  • Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (link format). 

Cara Daftar PPG 2022 Online 
  • Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing. 
  • Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah atau upload hasil pindai atau scan ijazah asli S1/DIV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan. 
  • Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/DIV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II. 4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S1/DIV. 
  • LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4. 
Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan tiga kategori sebagai berikut: 
  • Pertama, Disetujui jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/DIV. 
  • Kedua, Ditolak (permanen) jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/DIV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contohnya Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada. 
  • Ketiga, Ditolak (perbaikan) jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/DIV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. 
Contohnya, Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris. 

Jadwal PPG Dalam Jabatan 2022 
  • Pengumuman Pendaftaran: 3 Februari 2022 
  • Pendaftaran dan pengiriman berkas: 10 – 23 Februari 2022 
  • Perbaikan berkas: 10 – 25 Februari 2022 
  • Verval oleh petugas: 10 – 28 Februari 2022 
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran: 4 Maret 2022
Kalau Artikel di atas belum jelas, Boleh dibaca lagi seperti penjelasan dibawah ini

Cara mendaftar PPG pada tahun 2022

1. Buka Google Chrome atau Mozilla dan ketik alamat ini: https://ppg.smpkb.id/

2. Kemudian masukkan nama pengguna SIMPKB dan kata sandi yang telah terdaftar dan kemudian klik tombol Login.

3. Atau Anda juga dapat masuk menggunakan akun belajar.id .Jika Anda tidak memiliki akun SIMPKB, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu melalui link ini Daftar

4. Jika Anda telah berhasil memasuki SIM PKB, jika Anda lolos ppg akan muncul pemberitahuan jika Anda diundang sebagai kandidat untuk peserta pendidikan profesional guru pada tahun 2022.

5. Ketika Bapak ibu memilih menu "Selanjutnya" untuk muncul berbagai menu
  • Seleksi akademik
  • Seleksi administrasi
  • Konfirmasi Kesediaan
  • Penetapan peserta
  • Lapor diri
6. Pada halaman tersebut, informasi akan muncul sebagai berikut. Program pendidikan profesional guru dalam Jabatan diperuntukkan hanya untuk bapak ibu yang telah memenuhi persyaratan berikut.
  • Tidak memiliki sertifikasi pendidik
  • Status guru (PNS / CPNS /honor daerah/GTY)
  • TMT maksimal 2015
  • Kualifikasi Pendidikan Wajib D4 / S1. dan
  • Usia maksimum 58 tahun pada tahun 2019. Berdasarkan basis data dapodik dari Kementerian Kementerian dan Kebudayaan (Cut off 30 Oktober 2019), Anda termasuk dalam daftar kandidat untuk program ini.
Daftarkan diri Anda segera sebelum tanggal tenggat waktu ditentukan.

Verifikasi file dokumen di atas persyaratan akan dilakukan sebelum pelaksanaan Pretes PPG 2022

7. Selanjutnya Pilih menu "Mendaftar"

8. Setelah itu Sobat guru akan diminta lagi memilih menu "Daftar Sekarang".

9. Isi data pada formulir pendaftaran sebagai Peserta PPG 2022
  • Jenjang PPG Mapel,
  • Bidang studi PPG,
  • Kualifikasi pendidikan,
  • Tahun Wisuda Sarjanah Diploma (S1),
  • Jenis studi pendidikan,
  • Jurusan atau program studi,
  • Fakultas,
  • Nama perguruan tinggi,penerbit Ijazah 
10. Kemudian Sobat Guru mengunggah file dengan scan ijazah S1 asli dan upload berkas pertama untuk menjadi guru, ukuran file maksimum 1MB dan minimal 100 KB dengan format PNG / JPEG.

11. Jika semuanya diisi dengan benar dan sepenuhnya tolong lanjutkan

11. Apabila semuanya sudah di isi dengan benar dan lengkap silahkan melanjutkan pendaftran peserta PPG dengan memilih menu Lanjut.

Info Lengkap Program Sekolah Penggerak PSP Kemdikbud Ada Di TRENDGURU.ID

Sekian tentang Syarat dan Cara Mendaftar PPG Tahun 2022 Lewat SimPKB Kemdikbud 
 Semoga Bermanfaat...



SELENGKAPNYA DOWNLOAD DISINI