Tenaga Honorer Akan Dihapus Mulai Tahun 2023, Tetapi Guru Bisa Mengikuti Program Ini Sebagai Penggantinya
Salam dan bahagia pembaca. Sahabat Yok Guru (Yoru Media), pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang Tenaga Honorer Akan Dihapus Mulai Tahun 2023, Tetapi Guru Bisa Mengikuti Program Ini Sebagai Penggantinya.
Seperti yang kita ketahui bahwa tenaga honorer yang akan mulai dihapuskan keberadannya tepatnya pada 28 November 2023, menjadi kabar yang mengejutkan dan menuai pro serta kontra.
Kemudian pada tanggal 31 Mei 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau sering di dengar Menpan RB, Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat resmi yang berisikan mengenai penghapusan tenaga honorer mulai November 2023.
Di dalam Surat edaran tersebut dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu memastikan tidak ada lagi tenaga honorer baik intansi pemerintah maupun daerah setelah tahun 2023. Semua instansi pemerintahan yang berada di seluruh Indonesia tidak diizinkan untuk membuka lowongan untuk posisi tenaga honorer atau non PNS.
Sehingga nantinya pegawai pemerintahan akan diisi oleh dua jenis kelompok yaitu ASN/PNS (Aparatur Sipil Negara) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Lalu salah satu pertimbangan utama alasan bahwa berakhrinya keberadaan posisi dan status dari tenaga honorer ini dihapuskan karena tenaga honorer dianggap kurang efektif baik dari segi pendaan dan formasi kerjanya.
Dijelaskan lebih lanjut, bahwa bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tetap mengangkat pegawai honorer dan tidak mengikuti arahan serta aturan dalam surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan dikenai sanksi.
Dijelaskan dalam surat resmi tersebut bahwa :
“Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah”.
Lalu yang menjadi pertanyaan kita bersama, Bagaimana nasib penghapusan tenaga honorer setelah tahun 2023?
Guru Tidak perlu khawatir, selain memberikan sebuah kebijakan pemerintah juga memberikan solusi atas kebijakan tersebut. Bagi pegawai honorer yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun akan diberikan menjadi PPPK dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Dalam surat edaran tersebut nomor 4 poin g dijelaskan bahwa :
“Pasal 99 ayat (2) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (Lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini”.
Selain ikut seleksi PPPK, bagi tenaga honorer juga dapat mengikuti seleksi Calon PNS, seperti yang tercantum dalam surat edaran nomor 6 poin a, dijelaskan bahwa :
“Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK”.
Untuk itu, bagi pegawai honorer bisa mempersiapkan diri dari sekarang untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK yang akan datang.
Terima kasih sudah berkunjung ke Web Yok Guru Yoru Media. Apabila artikel ini bermanfaat “Tenaga Honorer Akan Dihapus Mulai Tahun 2023, Tetapi Guru Bisa Mengikuti Program Ini Sebagai Penggantinya ”, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.